Pemerintah Kabupaten Bersama Polres Asahan Lakukan Razia di Tempat Hiburan Malam

    Pemerintah Kabupaten Bersama Polres Asahan Lakukan Razia di Tempat Hiburan Malam

    ASAHAN - Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Satpol PP Kabupaten Asahan turut serta lakukan Razia ditempat hiburan malam di Kisaran, Asahan, Sumatera Utara, pada hari Kamis, (01/06/2023). Pada razia tersebut Satpol PP Kabupaten bersama dengan Polres Asahan, Sub Denpom dan Kodim 0208/Asahan menjaring 3 orang pria yang positif mengkonsumsi narkoba. Ini disampaikan oleh Kasatpol PP Kabupaten Asahan M. Azmi Ismail, AP., M.Si.

    Azmi mengatakan, 3 orang pria yang terjaring ini, selanjutnya dibawa ke Mapolres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Terkait izin usaha, tempat hiburan tersebut sudah memilikinya. Jadi kita hanya memberikan teguran kepada pihak pengelola untuk mematuhi jam operasional hiburan sesuai dengan Perda Kabupaten Asahan Nomor : 1 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum, bahwa jam operasional usaha hiburan sampai dengan pukul : 23.59 WIB."

    Lebih lanjut Azmy mengatakan, razia gabungan ini dilakukan sehubungan adanya informasi, bahwa di tempat hiburan tersebut dijadikan tempat peredaran narkoba. "Maka dari itu, kami langsung menindaklanjutinya, agar perederan narkoba di Kabupaten Asahan dapat dicegah terutama di Kota Kisaran. Selain itu kita juga melakukan pemeriksanaan terkait izin usaha tempat hiburan tersebut", tandasnya. Edward Banjarnahor 

    asahan
    Edward Banjarnahor

    Edward Banjarnahor

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Upacara...

    Artikel Berikutnya

    Bupati dan Forkopimda Kabupaten Asahan Lepas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kepala Bakamla RI Pimpin Makan Siang Bergizi Terhadap 2.500 siswa/i sekolah di seluruh Indonesia
    Satgas MTF XXVIII/ UNIFIL Raih Penghargaan LAF Medal Di Penghujung Masa Baktinya
    Prabowo Subianto Hadir untuk Indonesia Sebagai Anti Klimaks dari Jokowi

    Ikuti Kami